Fatwa Ulama: Ketika Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Pertanyaan:
Fadhilatus syaikh, kami ingin menanyakan jika imam tidak mengetahui (tidak ingat) kalau wudunya sudah batal, kecuali setelah selesainya salat. Apakah wajib baginya dan bagi makmum untuk mengulang salat?
Jawaban:
Hukum atas kasus tersebut adalah bahwa wajib bagi imam untuk mengulang salat. Adapun makmum, maka tidak wajib atas mereka untuk mengulang salat. Berkaitan dengan pahala, mereka telah mendapatkan pahala salat berjemaah. Hal ini karena mereka telah mendirikan salat secara berjemaah. Sehingga dicatat pahala bagi mereka.
Sangat jelas juga kalau kita mengatakan bahwa sesungguhnya jika salat tanpa wudu atau tanpa mandi janabah, jika hal itu karena ada uzur yang tidak memungkinkan baginya untuk menggunakan air, maka dia bertayamum sebagai ganti berwudu (dengan air). Tayamum dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air itu (kedudukannya) sama dengan (berwudu dengan) air. Seandainya orang tersebut tidak menemukan air, kemudian tayamum, dan kemudian salat, maka salatnya tersebut dinilai sah. Meskipun selama sebulan dia tidak menemukan air, atau dia selama sebulan sakit sehingga tidak mungkin menggunakan air, maka salatnya dengan tayamum itu dinilai sah. Maka, tayamum itu menggantikan (berwudu dengan) air ketika tidak memungkinkan menggunakan air.
Jika kita katakan, sesungguhnya tayamum itu menggantikan air ketika ada uzur tidak bisa menggunakan air, maka ketika seseorang telah bersuci (taharah) dengan tayamum, maka dia tetap dalam kondisi suci sampai taharahnya batal. Meskipun waktu salat sudah habis, dan dia masih dalam kondisi suci, maka dia tidak wajib mengulang tayamum untuk melaksanakan salat wajib berikutnya. Karena tayamum itu juga metode untuk bersuci. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Ma’idah ketika menyebutkan tayamum.
Allah Ta’ala berfirman,
مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci.” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521)
Baca Juga:
- Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah Perempuan
- Fikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat
***
@Rumah Kasongan, 19 Rabiul awal 1444/ 15 Oktober 2022
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/79458-fatwa-ulama-ketika-imam-salat-lupa-kalau-wudunya-sudah-batal.html